ERA.id - Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU 34.43111 di kawasan Baros, Kota Sukabumi. Pengelola SPBU ini memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran BBM ketika masyarakat mengisi bensin.
"Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
SPBU curang itu dioperasikan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) sejak 2005 silam. Pengelola diduga memasang alat Printed Circuit Board (PCB) pada kompartemen pompa pengisian bensin. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.
"Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Jenderal bintang satu Polri ini mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara ini, yakni RUD yang merupakan Direktur PT PBM, berpotensi menjadi tersangka.
Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 27 dan/atau Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," ucap Nunung.
Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi pengungkapan kasus ini. "Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," ujar Budi Santoso.