Alasan Polisi Beri SP2HP ke Pelapor Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

| 22 Mar 2025 12:30
Alasan Polisi Beri SP2HP ke Pelapor Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
Metro Jakarta Timur. (Antara).

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Timus Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko pada Selasa (4/3) di area kampus.

Hal itu merespons pernyataan pihak keluarga korban yang mengeluhkan belum menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

"Mengenai SP2HP, kita sudah kirim yang keempat kali termasuk hari ini. Cuma memang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kita mengirimnya kepada pelapor," kata Nicolas, dilansir dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

Dia mengatakan, pelapor kasus kematian Kenzha ini merupakan pihak otoritas dari UKI, bukan dari keluarga korban. Menurutnya, dari pihak pelapor lah yang seharusnya menyampaikan ke pihak keluarga.

Dia mengatakana, masalah ini hanya sebatas kurangnya informasi ke pihak keluarga saja.

"Seharusnya memang pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban. Ini ada (kekurangan informasi) di situ, jadi pada intinya bukan hari ini baru kita menyampaikan SP2HP, sudah ada dari sejak kita tangani dari 6 Maret 2025," jelas Nicolas.

Sebelumnya, pihak keluarga korban mengklaim, selama tiga pekan kasus berjalan belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus.

"Karena kebetulan dari kemarin setelah dua minggu lamanya SP2HP masih belum diterimakan dari korban, Setelah kami menyampaikan hari ini, Bapak Kapolres tahu dan langsung mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban," ungkap Emon.

Rekomendasi