PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Staf Hasto Soal Penggeledahan Paksa KPK

| 24 Mar 2025 14:30
PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Staf Hasto Soal Penggeledahan Paksa KPK
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar praperadilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (24/3/2025).

"Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Djuyamto mengatakan Kusnadi mengajukan sebagai pemohon dan KPK selaku termohon.

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel serta ditunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut terkait keabsahan penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan termohon kepada Kusnadi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, disita tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

Rekomendasi