ERA.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berencana mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perbuatan penyidik KPK terhadap staf Hasto yaitu Kusnadi.
"Kita ke dewas malam ini. Kita akan sampaikan," kata Kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dia mengatakan, aduan ke Dewas KPK ini karena pihaknya tak terima atas penggeledahan dan penyitaan barang pribadi milik Kusnadi dinilai melanggar hukum.
Rony mengklaim, Kusnadi bukan bagian dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
"Ke Dewas sesuai dengan fakta bahwa saudara Kusnadi dilakukan penggeledahan, penyitaan tanpa dasar hukum. Karena beliau ini bukan sebagai objek panggilan hari ini, saksi atau apapun tidak ada," tegas Rony.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengadu bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi tidak berdasarkan izin dari pengadilan.
"Dan juga pun kita sampaikan bahwa penggeledahan ini melanggar hukum karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri, dan terkait penyitaan juga tidak ada penetapan dari pengadilan," kata Rony.
Selain mengadu ke Dewas KPK, kuasa hukum Hasto juga berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas prilaku penyidik KPK itu.
"Kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.
"Saksi telah hadir pukul 09.42 WIB, dan melaksanakan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Kuasa hukum Hasto mengatakan, di tengah pemanggilan itu, salah satu penyidik KPK secara mendadak kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
Penyidik KPK menyita dua ponsel pribadi milik Hasto, satu posel pribadi milik Kusnadi, hingga kartu ATM milik Kusnadi dengan saldo Rp700 ribu.