ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam perkara pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar sepakat menentukan empat tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Keempat tersangka itu, yakni Kades Kohod Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta, SP, dan C. Untuk SP dan C, Djuhandhani hanya menyebut keduanya adalah penerima kuasa.
Mereka belum ditahan dan akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan Kades Kohod Arsin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di perkara pagar laut Tangerang. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi.
Sejumlah barang bukti berupa printer, monitor, kertas-kertas hingga stempel turut disita penyidik dari penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam. Arsin pun telah mengakui jika barang-barang yang disita itu digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk memasukkan dokumen)," ujar Brigjen Djuhandhani dikutip Kamis (13/2/2025).
Seluruh barang-barang tersebut dibawa ke labfor forensik untuk diuji lebih lanjut. Arsin pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut ini.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini. Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ucap Djuhandhani.