Kortas Tipikor: Pelaku Korupsi Kasus Pagar Laut Bekasi dan Pesisir Deli Serdang Diduga Sama

| 19 Mar 2025 03:30
Kortas Tipikor: Pelaku Korupsi Kasus Pagar Laut Bekasi dan Pesisir Deli Serdang Diduga Sama
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Selasa (18/3/2025). (ERA/Sachril)

ERA.id - Kortas Tipidkor Polri menyampaikan pihaknya masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam penertiban sertifikat di wilayah pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan pesisir Deli Serdang. Hasil investigasi sementara, terduga pelaku dalam perkara korupsi pagar laut Bekasi dan Deli Serdang ini sama.

"Jadi kita menangani kasus yang serupa itu ada tiga, satu di (kawasan) PIK 2, satu di Bekasi, dan satu lagi di Deli Serdang. Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Selasa (18/3/2025).

Cahyono menerangkan kasus dugaan korupsi pada tiga perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.

Khusus pada pengusutan dugaan korupsi dalam perkara pagar laut Tangerang, sebanyak 34 saksi telah dimintai keterangan. Dari 34 saksi itu, beberapa di antaranya yang telah diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN, pihak desa, dan masyarakat.

"Swastanya ada (juga yang telah dimintai keterangan)," ucapnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri juga mengusut kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam perkara pagar laut di pesisir laut Kabupaten Tangerang. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin; Sekdes Kohod Ujang Karta; SP; dan C. 

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami dua perkara pemalsuan dokumen pagar laut di Bekasi, yakni di kawasan Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan di wilayah Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi. Untuk perkara di Desa Segarajaya telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara kasus pemalsuan sertifikat di Desa Hurip Jaya masih penyelidikan.

Untuk perkara pagar di kawasan hutan di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, telah dibongkar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) guna pemulihan lingkungan setempat.

"Pembongkaran ini dilakukan bersama kelompok tani dengan membongkar pagar di kawasan hutan pesisir pantai dengan luas 48 hektare," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar di Medan, Minggu (23/2/2025), dilansir dari Antara.

Rekomendasi