Kejati Jakarta Tetapkan 9 Orang sebagai Tersangka Korupsi di PT TI

| 08 May 2025 16:52
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Orang sebagai Tersangka Korupsi di PT TI
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyampaikan sebanyak sembilan orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI periode tahun 2016-2018.

Para tersangka itu yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018.

Lalu NH selaku Direktur Utama PT AE; DT selaku Direktur Utama PT. IVQ; KMR selaku Pengendali PT FAS dan PT. BPA; AIM selaku Direktur Utama PT FCN; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. CAM; dan RI selaku Direktur Utama PT. BPJ.

Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman menjelaskan para tersangka sepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran PT TI. Kemudian, PT TI menunjuk empat anak perusahaan guna menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun ternyata, hal tersebut tak dilakukan alias fiktif.

“Total nilai proyek kerjasama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT TI sebesar Rp431,7 miliar,” kata Syarief Sulaiman kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Uang ratusan miliar rupiah itu adalah total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan. Rinciannya, PT AE sebagai pihak yang mengadakan baterai litium ion dan genset dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

Lalu, PT IVQ melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT JMP mengadakan proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Kemudian, PT G melakukan proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. Selanjutnya PT FAST mengadakan proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.

Ada juga PT FCN yang melakukan proyek penyediaan reseource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar. Kemudian PT VIS, tentang proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab, nilai proyek Rp33 miliar.

PT CAM, proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp114,9 miliar. Serta PT BPJ, proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan, dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pun langsung ditahan. Delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

"(Untuk) tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter," ucapnya.

Rekomendasi