ERA.id - Polisi menyampaikan pihaknya melakukan razia ke juru parkir (jukir) liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (13/5). Hasilnya, sebanyak tujuh jukir liar ditangkap.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Keempat pelaku yang memakai atribut Dishub palsu, yakni SO (46), MH (34), Su (60), dan Id (24) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Ef (58), DA (38), dan S (58) diberikan pembinaan karena belum ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Dari tangan empat orang tersebut, dua rompi yang bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, karcis parkir, dan uang tunai Rp238.000 disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan polisi akan menindak tegas segala orang-orang yang melakukan praktik pungli di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jajaran terus konsisten melakukan penindakan," ujar Susatyo.