Bareskrim Turun Tangan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Perusahaan Tambang di Raja Ampat

| 11 Jun 2025 14:00
Bareskrim Turun Tangan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat tinjau operasional tambang nikel. (Dok. Kementerian ESDM)

ERA.id - Bareskrim Polri mengaku sedang menyelidiki dugaan pidana dari polemik pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua.

"Kita masih dalam penyelidikan. Pastilah (dilakukan penyelidikan). Sesuai dengan UU kita boleh kok, kecuali UU-nya kita enggak boleh menyelidiki," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Nunung tak mau bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menambahkan setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. Karena itu, pengusaha diwajibkan menyediakan reklamasi ketika melakukan pertambangan.

Untuk proses penyelidikan ini berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Pengusutan ini dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat. Hal ini merupakan tindak lanjut atas isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan pencabutan IUP nikel di Raja Ampat dikecualikan untuk PT Gag Nikel yang terdapat di Pulau Gag.

Dia mengklaim keputusan itu sudah berdasarkan masukan dan pertimbangan komperhensif.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, bapak presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komperhensif, bapak presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.

Kementerian ESDM segera mengambil langkah-langkah teknis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

"Jadi, mulai terhitung hari ini (Selasa, 10/6/2025), pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Bahlil.

Rekomendasi