Gelar Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro: Tangkap Setiap Penggunaan Pelat Palsu

| 14 Jul 2025 11:27
Gelar Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro: Tangkap Setiap Penggunaan Pelat Palsu
Polda Metro Jaya gelar apel operasi patuh jaya 2025. (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025, Senin (14/7/2025). Operasi yang menyasar pelanggaran lalu lintas ini digelar selama 14 hari, yakni dari 14-27 Juli 2025.

"Operasi Patuh Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025, dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat memimpin apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Karyoto ingin anggota untuk tak ragu memberi penindakan ke pelanggar yang melanggar lalu lintas. Namun, petugas diminta untuk tetap humanis ketika menggelar Operasi Patuh Jaya 2025.

Secara khusus, jenderal bintang dua Polri ini meminta personel untuk menindak tegas orang-orang yang kedapatan memakai pelat palsu di kendaraannya. Dia mengatakan penggunaan pelat palsu adalah kesalahan karena melanggar KUHP dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tangkap dan proses hukum setiap penggunaan pelat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," tuturnya.

Karyoto juga mewanti-wanti anggota untuk tak bermain-main dengan melakukan pungutan liar (pungli) ketika melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025.

"Untuk itu, saya harapkan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan," jelasnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menambahkan pihaknya tak hanya menerapkan razia gabungan, tapi juga akan memaksimalkan penindakan dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2025. 

"Kami akan lebih memaksimalkan hunting system, baik dengan penggunaan ETLE mobile ataupun petugas yang berpatroli. Pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak," ujar Komarudin.

Berikut fokus penindakan petugas dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

1. Pengemudi melanggar marka;

2. Pengemudi melawan arus;

3. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;

4. Pengemudi menggunakan Handphone;

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;

6. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;

7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan;

8. Pengemudi dibawah umur;

9. Kendaraan tidak layak jalan;

10. Kelengkapan kendaraan bermotor roda dua (TNKB, kaca spion tidak standar, knalpot, dll);

11. Kelengkapan kendaraan bermotor roda empat (TNKB);

12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan;

14. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Rekomendasi