Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

| 07 Nov 2025 10:50
Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tiga tersangka dalam klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," imbuhnya.

Diketahui, Jokowi membuat laporan atas tudingan ijazahnya palsu pada Rabu (30/4) di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat karena Jokowi menilai tudingan terkait ijazah palsu ini sudah berlarut-larut.

Usai dilakukan serangkaian pengusutan, laporan Jokowi ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga membuat aduan perihal ijazah Jokowi diduga palsu ke Bareskrim Polri.

Pendalaman dilakukan hingga akhirnya penyidik Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli. Aduan TPUA ini pun dihentikan penyelidikannya.

TPUA rupanya tak terima dan meminta dilakukan gelar perkara khusus. Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur atau ketentuan.

Rekomendasi