ERA.id - Polisi kembali menggerebek praktik produksi dan penjualan oli palsu Jalan Rawa Kompeni, Benda, Kota Tangerang, Rabu (16/7). Delapan orang, yakni Icing (40), Nanang Aliyudin (32), Teguh Irawan (23), Eli Patmawati (26), Aliman (30), Siti Sarti (27), Abdul Muhyi (28), Sri Ayuni (21) ditangkap dari penggerebekan ini.
"Melakukan ungkap kasus tindak pidana terkait produksi oli palsu berbagai merek yang beralamatkan di Jalan Rawa Kompeni Nomor 118 C, Benda, Kota Tangerang yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Awaludin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika ada sebuah tempat yang dijadikan tempat produksi oli palsu. Penggerebekan kemudian dilakukan dan di sana polisi mendapati delapan orang sedang melakukan pengoplosan oli palsu.
Peran dari kedelapan orang ini berbeda-beda. Icing adalah pemilik tempat produksi oli palsu itu. Untuk Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan adalah pelaku yang memproduksi oli palsu tersebut.
Sementara peran Eli Patmawati, Siti Sarti, dan Sri Ayuni yakni menempel tutup botol pada kemasan oli palsu.
Belum disampaikan bagaimana cara pelaku memproduksi oli palsu ini. Dari penggerebekan ini, sebanyak 19 dus berisi oli berbagai merek, 78 kardus oli, 23 botol oli kosong hingga stiker merek oli disita penyidik.
Kedelapan pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.