Kronologi Pengungkapan Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang 1.153 Drum dan 196.734 Botol Senilai Rp16,5 Miliar

| 17 Apr 2023 15:51
Kronologi Pengungkapan Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang 1.153 Drum dan 196.734 Botol Senilai Rp16,5 Miliar
Pabrik oli bekas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek. (Muhammad Iqbal/ERA)

ERA.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggerebek sebuah pabrik produksi oli palsu atau tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah pergudangan Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Total, ditemukan sebanyak 1.153 Drum dan 196.734 Botol senilai Rp16,5 miliar oli.

"Kami melihat dan juga memantau adanya kejadian terkait produksi dan pemalsuan merek-merek oli yang di lakukan oleh oknum oknum tertentu. Mereka ini tidak punya SNI dan juga NBB, NTP Tidak sesuai," ujar Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga di lokasi, Senin (17/4/2023). 

Jerry menjelaskan, temuan yang melanggar undang-undang konsumen tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat. Total, kurang lebih terdapat 1.153 drum dan 196.34 botol yang telah siap untuk dikemas maupun yang belum. 

"Ini merupakan temuan juga sekaligus laporan dari masyarakat. Ini melanggar undang-undang konsumen. Dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh. Karena merek-merek yang seharusnya di produksi tapi di perdagangkan oleh oknum dan tentunya ini melanggar hukum dan ketentuan yang ada," jelasnya. 

"Ini jumlahnya tadi, kami dilaporkan terdapat 1.153 drum, 196.734 botol, dan mencapai Rp16,5 miliyar," sambungnya. 

Kata dia, penindakan tersebut menjadi konsen pihaknya agar memastikan sebuah perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum apalagi sampai pemalsuan yang sudah berjalan tiga tahun. 

"Harus sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh memalsukan dan juga memperdagangkan dengan celah celah seperti ini. Dan ini juga akan di lakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum dan nanti akan di follow up. Tentunya ini adalah salah satu langkah untuk menertibkan ketika ada laporan laporan dari masyarakat," paparnya. 

Sementara, Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengapresiasi dengan adanya temuan tersebut. Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar hukum dan merupakan pelanggaran hukum serius. Dan juga, tambah dia, tidak hanya terkait perdagangan saja, tetapi juga melindungi konsumen. 

"Artinya ini suatu hal yang positif dan baik karena jelas ini satu hal pelanggaran hukum yang pasti. Dan tentunya, pelanggaran hukum serius. Kita berharap dengan melakukan upaya penindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh," katanya. 

"Tentunya, dalam perspektif korupsi segala hal yang melakukan pelanggaran hukum membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Jadi, ini menjadi hal penting, kalau tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, ini bisa menjadi praktek aparat-aparat di lapangan justru malah adanya kerjasama, pungli, dan lain-lain. Itu semua adalah praktik-praktik korupsi," sambungnya. 

Pantauan di lokasi, terdapat dua buah pabrik sekaligus gudang yang berukuran cukup besar. Dua bangunan yang bersebelahan itu tidak mencolok selayaknya seperti bangunan lainnya. Wakil menteri yang datang menggunakan batik berwarna ungu itu langsung memonitor atau masuk ke dalam gudang. 

Pada pabrik pertama, terdapat ratusan bahkan ribuan derigen oli yang tersusun rapih masih dalam kemasan plastik berwarna hitam dan tumpukan kardus untuk mengemas botol botol oli yang siap diperjual belikan. Terdapat juga tumpukan karung putih yang diduga menjadi salah satu bahan produksi oli. Terdapat juga beberapa mesin produksi besar di dalam. 

Sedangkan, di pabrik kedua terlihat tidak jauh berbeda. Namun terdapat sebuah mobil box besar yang diduga menjadi transportasi pengiriman oli hasil produksi. Yang jelas, pada kedua pabrik tersebut telah terpasang garis kuning yang bertuliskan barang dalam pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Rekomendasi