Rekening Dormant Berisi Rp204 Miliar Milik Pengusaha Tanah Dibobol Maling

| 26 Sep 2025 08:09
Rekening Dormant Berisi Rp204 Miliar Milik Pengusaha Tanah Dibobol Maling
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Sindikat yang mengaku Satgas Perampasan Aset membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar. Bareskrim Polri menyebut pemilik rekening dormant itu adalah seorang pengusaha berinisial S.

"Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan dikutip Jumat (26/9/2025).

Helfi menambahkan para pelaku belum menikmati uang di rekening dormant tersebut. Jika tidak tertangkap, mereka rencananya akan menukar uang Rp204 miliar itu ke mata uang asing lalu dibagi-bagi.

Total ada, sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.

Pelaku NAT (36) adalah orang yang mengaku dari Satgas Perampasan Aset. Dia bisa mengaku-ngaku berasal dari sana dengan membuat id card kementerian terkait.

Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih memburu seseorang berinisial D dari kasus pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar.

"Untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait malasah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro," ujar Helfi. Pelaku D diduga adalah pemberi informasi rekening dormant ke para pelaku eksekutor pembobol rekening dormant.

Diketahui, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial AP (50), GRH (43), Candy alias Ken (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), Dwi Hartono (39), dan IS (60).

Ken dan Dwi merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. Keduanya juga merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Ilham diculik karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto  Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi