ERA.id - Bareskrim Polri menekankan pihaknya masih memburu seseorang berinisial D dari kasus pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar.
"Untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan polda Metro," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9/2025).
Pelaku D diduga adalah pemberi informasi rekening dormant ke para pelaku eksekutor pembobol rekening dormant. Pelaku dicari oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Untuk sembilan tersangka yang sudah ditangkap bakal dikonfrontasi. Diharapkan, D dapat turut segera ditangkap oleh polisi dalam waktu dekat ini.
"Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media. Karena ini perlu fakta ya, bukan hanya sekedar informasi saja," ucapnya.
Diketahui, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial AP (50), GRH (43), Candy alias Ken (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), Dwi Hartono (39), dan IS (60).
Ken dan Dwi merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. Keduanya juga merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Ilham diculik karena para pelaku ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.