Ini Lokasi Ammar Zoni Sembunyikan Narkoba di Rutan Salemba Jakarta

| 09 Oct 2025 16:05
Ini Lokasi Ammar Zoni Sembunyikan Narkoba di Rutan Salemba Jakarta
Tersagka Ammar Zoni. (Antara)

ERA.id - Pesinetron Ammar Zoni yang sedang ditahan di Rutan Salemba karena terjerat kasus narkoba, kembali diproses hukum karena terlibat kasus serupa di tempatnya dipenjara. Ammar Zoni menyimpan barang haram itu di sela-sela ruangan selnya.

"Kalau terakhir itu ada di atas, (narkoba) diumpetin di atas. Iya, iya (di atas di sela-sela ruangan)," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Iptu Mulyadi saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).

Mulyadi menyebut peran Ammar Zoni dalam kasus ini sebagai penampung narkoba. "Iya sebagai penampung," ucapnya.

Seseorang bernama Andre ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Andre adalah orang yang berkomunikasi dengan para tersangka dari aplikasi Zangi.

"DPO kita cuma satu atas nama Andre. Nah ini belum kita dapatkan karena mereka pakai aplikasi Zangi itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba tempat di mana dirinya menjalani masa tahanan.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mengatakan ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Untuk mantan suami Irish Bella ini memperoleh barang haram itu dari seseorang di luar Rutan Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, hari ini.

Ammar Zoni menerima sabu dan sinte itu di lingkungan Rutan Salemba. Para tersangka berkomunikasi dan bertransaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi.

Peran artis ini yaitu menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Setelah itu, barang haram tersebut kemudian dibagikan ke para tersangka lain.

"Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ungkapnya.

Pihak rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi