ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menindak tegas aksi pungutan liar (pungli) di ruang publik termasuk Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Penindakan ini dilakukan sebagai tanggapan adanya laporan tentang pungli terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park. Pungutan liar itu mengatasnamakan komunitas fotografi dengan mematok tarif Rp500 ribu.
"Taman adalah milik bersama," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Fajar lantas menegaskan bahwa setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apapun.
Untuk menangani kasus ini, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan dan bekerjasama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa seperti di Tebet Eco Park tidak terulang.
Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama, taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Tebet Eco Park merupakan ruang publik, yang disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak manapun.
Sebelumnya viral di media sosial seorang pemuda mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu saat hendak memotret di area Tebet Eco Park. Korban lantas meninggalkan jejak komentar di akun Instagram @tebetecopark soal kejadian yang dialaminya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan berjanji akan menindak pelaku pungli tersebut.
"Nggak, nggak. Itu Eco Park bebas. Jadi nggak ada, nanti kami tertibkan. Nggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman (ruang publik)," kata Pramono.