ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, (Jakarta Utara) dan TPU Tegal Alur (Jakarta Barat). Penggunaan lahan bekas COVID-19 ini guna mengatasi persoalan keterbatasan lahan makam di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan keputusan ini dilakukan karena area makam COVID-19 tidak memiliki ahli waris sehingga dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dia sudah meminta kepada Dinas Pertamanan untuk membuka ruang-ruang baru, fasilitas baru.
"Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19," kata Pramono, dikutip Antara, Jumat (24/10/2025).
Pramono menjelaskan pemakaman untuk COVID-19 banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan.
Namun demikian, kata Pramono, saat ini Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang masih tersedia untuk menerima pemakaman baru.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri menjelaskan, selain memanfaatkan makam bekas COVID-19, Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain.
Fajar menekankan pertimbangan ini hanya beberapa usulan karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Karena itu, pihaknya mencoba kerja sama dengan daerah sekitar DKI, misalnya, Depok atau Tangerang.
"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah," kata Fajar.
Sebelumnya, Distamhut Jakarta mencatat 69 dari 80 titik TPU di Jakarta telah mencapai kapasitas maksimal. Karena itu, Fajar mengatakan, pemakaman tersebut kini hanya menerima pelayanan pemakaman tumpang.
Fajar mengatakan, pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga. Ia menilai hal ini cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam.
Kendati demikian, syarat untuk melakukan pemakaman tumpang adalah usia makam sudah lebih dari tiga tahun atau merupakan keluarga inti dari jenazah yang sudah disemayamkan.
Selain itu, Fajar menjelaskan, di dalam satu liang hanya maksimal ditumpang oleh empat jenazah.