ERA.id - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta membantah telah memperkecil petak makam sehubungan dengan melonjaknya jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5×1,5 meter persegi.
“Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan,” kata Ivan saat dihubungi, Senin (1/2).
Ivan mengaku memang sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas permakaman untuk jenazah COVID-19.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, kata Ivan, justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.
“Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kita optimalkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Ivan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.
“Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak,” ujar dia.
Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tidak akan menganggu fungsi pelayanan pemakaman.
“Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa,” kata Ivan.
Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.
Petak diperkecil dari ukuran 2,5×1,5 meter persegi menjadi 1,2×2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.