Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bakal Gelar Perkara Khusus, Kapan?

| 28 Nov 2025 16:00
Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bakal Gelar Perkara Khusus, Kapan?
Polda Metro Jaya (Era.id/Angga Nugraha)

ERA.id - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut gelar perkara ini diajukan tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

"Jadi atas permintaan tiga orang pertama (Roy Suryo dkk) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Budi belum menyampaikan kapan gelar perkara khusus dilakukan. Dia hanya menambahkan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli untuk tahapan selanjutnya usai dilakukan gelar perkara khusus.

"Setelah itu baru tahap (pemeriksaan) kepada lima tersangka lainnya," jelasnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menpora, Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedelapan tersangka ini tak ditahan. Untuk kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Rekomendasi