ERA.id - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025). Pihak Jokowi akan hadir dalam agenda gelar perkara khusus tersebut.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Rivai menyebut gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pembelaan dilakukan ketika persidangan nanti.
"Jadi jelas (pembelaan tersangka) bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," tuturnya.
Dia pun berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan dalam dua tahap.
Pada pukul 10.00 WIB, dijadwalkan gelar perkara khusus untuk tersangka dalam klaster pertama, yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana; Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani; Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis; Mantan aktivis '98, Rustam Effendi; dan Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian pukul 14.00 WIB, dilakukan gelar perkara khusus untuk tersangka klaster kedua, yaitu mantan Menpora, Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Abdul mengatakan kliennya ingin mendapat kepastian betul tidaknya ijazah Jokowi telah disita sebagai barang bukti. Kedua, mengenai ijazah pembanding yang diuji di labfor.
"Nah, kami ingin mendapatkan kepastian juga, apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding itu, ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gajah Mada atau tidak," ujar Abdul.
Hal lainnya mengenai ratusan barang bukti yang disita penyidik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.