ERA.id - Beredar video yang memperlihatkan seorang pria masturbasi di dalam bus TransJakarta di kawasan Jakarta, Kamis (15/1).
Dari video dan narasi di akun Instagram @jkt.fyp, kejadian berawal ketika penumpang pria mencium bau sperma saat di dalam bus. Dia kemudian bertanya ke pelaku betul tidaknya telah onani.
Tak lama setelah itu, penumpang wanita yang merupakan korban sadar bajunya telah terkena sperma. Dia pun marah dan meneriaki pelaku.
Petugas lalu datang dan mengamankan pria tersebut. Setelah sampai halte, pria itu digiring keluar untuk diperiksa lebih lanjut. Aksi ini dilakukan ketika kondisi bus sedang ramai penumpang.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat TransJakarta, Tjahyadi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian pelanggan yang peduli dan langsung melapor ke petugas saat kejadian. Hal ini sangat membantu kami menjaga keamanan di dalam bus," kata Tjahyadi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku berjumlah dua orang yakni HW dan FTR.
Kejadian asusila ini berawal dari dua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng usai bekerja. Kedua pelaku ini sepakat bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat kedua pelaku di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri. Lalu pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian yang dikenakan korban. Lalu korban AMY menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki.
Mulanya, korban mengira itu air dari pendingin ruangan yang ada di bus, kemudian ada suara laki laki sambil mencekik pelaku HW dan mengatakan “kamu masturbasi ya”.
"Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kedua pelaku diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta," ujar Onkoseno.
Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Untuk mencegah kejadian serupa, TransJakarta terus melakukan briefing dan evaluasi kepada petugas di lapangan untuk memperketat pengawasan. Dia menyebut TransJakarta berkomitmen menjaga kenyamanan pelanggan dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan asusila.