ERA.id - Aktor berinisial RF atau Revaldo Fifaldi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Revaldo ditangkap dengan barang bukti berupa sabu hingga alat hisap atau bong.
Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan penangkapan Revaldo ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang seorang artis yang menyalahgunakan narkotika. Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polda Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo di Kawasan Tangerang.
"Tim dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi TKP yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Di daerah tangerang. Dari hasil penyelidikan tersebut telah diamankan satu orang berinisial RF," ujar Wisnu kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Tim yang berhasil menangkap Revaldo lantas melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap dan juga korek api.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap atau bong dan korek," jalasnya.
Namun demikian, Wisnu belum merinci lebih lanjut terkait total berat sabu yang ditemukan dari tangan Revaldo. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan lanjutan kepada pemeran sinetron Ada Apa Dengan Cinta? (AADC) ini.
Wisnu menegaskan sejauh ini Revaldo masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus yang menjeratnya. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine guna memastikan status dari Revaldo.
"Rencana tindaklanjut besok di-update akan dilakukan tes urine, hasil tes urine seperti apa," pungkasnya.
Nama Revaldo tercatat pertama kali ditangkap pada tahun 2006 dengan vonis dua tahun penjara. Namun pada tahun 2010, ia kembali ditangkap pada 21 Juli atas kepemilikan sabu. Penangkapan kedua ini membuatnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Sayangnya Revaldo tidak juga bisa lepas dari ketergantungannya pada narkoba. Ia Kembali ditangkap pada tahun 2023 dengan barang bukti berupa sabu, ganja dan ekstasi.