ERA.id - Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap atas kasus narkoba. Kepada polisi, Revaldo mengaku kembali memakai narkotika agar badannya fit.
"Alasannya adalah karena, ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Nasriadi mengatakan penyidik tidak akan mendalami alasan aktor ini menggunakan narkotika. Pendalaman yang dilakukan satu di antaranya terkait mengapa Revaldo menyimpan ataupun menyembunyikan barang haram tersebut di berbagai tempat.
Revaldo pun diketahui bukan pertama kali memakai narkoba. Ini adalah keempat kalinya permainan sinetron Ada Apa Dengan Cinta? (AADC) ini berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Perwira menengah Polri ini menyebut pihaknya akan melakukan asesmen terhadap Revaldo untuk menentukan apakah yang bersangkutan direhabilitasi atau tidak.
"Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika," tuturnya.
Secara umum, Revaldo dalam kondisi sehat saat ditangkap. Namun dia terlihat banyak melamun.
Polisi pun melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo pada hari ini. Hasil pemeriksaan kesehatan itu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk menahan Revaldo atau tidak.
"Ya kita lagi menunggu, secepatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut ya. Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Nasriadi.
Nama Revaldo tercatat pertama kali ditangkap pada tahun 2006 dengan vonis dua tahun penjara. Namun pada tahun 2010, ia kembali ditangkap pada 21 Juli atas kepemilikan sabu. Penangkapan kedua ini membuatnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Sayangnya Revaldo tidak juga bisa lepas dari ketergantungannya pada narkoba. Ia Kembali ditangkap pada tahun 2023 dengan barang bukti berupa sabu, ganja dan ekstasi.