ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan situasi wabah COVID-19 ada dalam kondisi darurat merujuk kepada angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ruang ICU.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik 'rem darurat' segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Dalam rapat Gugus Tugas COVID-19 Pemprov DKI Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa ia dsn jajarannya akan menarik 'rem darurat'.
"Artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)seperti pada masa awal pandemi dulu. bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," sambungnya.
Langkah ini diambil sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama.
"Dan inilah yang harus kita tarik, sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, maka jumlah kasus menurun," ucapnya.