ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah),
Terdakwa Letnan RW disidang atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. yang juga Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta dalam persidangan tersebut memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
Keputusan Majelis Hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., (sebagai Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara, S.H., dan Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., sebagai Hakim Anggota I dan II. yang dibacakan oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang, S.H., M.H., M.Si., dan Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.
Disamping itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, S.H., Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H. Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi,SPd., S.H., M.H.
Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding
-
Megapolitan04 Nov 2024 15:25
Tak Dihukum Mati, Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun Penjara
-
Nasional19 Oct 2023 13:11
Bandingnya Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
-
Empati ke Korban Bencana, Pemuda Katolik Minta Warga Rayakan Natal 2025 secara Sederhana
26 Dec 2025 10:351 -
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Aura Kasih, Minta Pihak yang Tahu Segera Lapor
26 Dec 2025 09:052 -
3
-
4
-
Doktif Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Hanya Kena Wajib Lapor
26 Dec 2025 10:055