Letnan RW Pembunuh Babinsa Pekojan Dihukum 12 Tahun Penjara

| 21 Oct 2020 05:23
Letnan RW Pembunuh Babinsa Pekojan Dihukum 12 Tahun Penjara
Letnan RW (Dok. Puspen TNI)

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), 

Terdakwa Letnan RW disidang atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.

Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. yang juga Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta dalam persidangan tersebut memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata,  penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Keputusan Majelis Hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., (sebagai Hakim Ketua), Mayor Chk Kuswara, S.H., dan Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., sebagai  Hakim Anggota I dan II. yang dibacakan oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihadiri  oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang, S.H., M.H., M.Si., dan Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.

Disamping itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, S.H., Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H. Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi,SPd., S.H., M.H.

Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding

Tags : tni
Rekomendasi