Pria Pakistan Dihukum 12 Tahun Penjara Usai Bobol 1,9 Juta Ponsel Secara Ilegal

| 21 Sep 2021 20:54
Pria Pakistan Dihukum 12 Tahun Penjara Usai Bobol 1,9 Juta Ponsel Secara Ilegal
Ilustrasi (Freepik/racool_studio)

ERA.id - Seorang pria asal Pakistan dan Grenada Muhammad Fahd dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas perbuatan ilegalnya. Muhammad Fahd terbukti melakukan tindakan ilegal dengan membobol 1,9 juta ponsel dari perusahaan AT&T.

Muhammad Fahd terbukti melakukan kejahatan dari tahun 2012 dengan cara merekrut seorang karyawan pusat AT&T di Bothell, Washington melalui Facebook. Dia menyuap karyawan tersebut dan rekan kerjanya untuk melakukan tindakan ilegal demi membuka kata sandi dari jutaan ponsel.

Menurut catatan yang diajukan dalam kasus tersebut, sekitar bulan Juni atau Juli 2012, Fahd menggunakan nama samaran "Frank Zhang," untuk menghubungi seorang karyawan AT&T melalui Facebook.

Fahd menawarkan sejumlah uang kepada karyawan tersebut jika karyawan tersebut mau membantu Fahd secara diam-diam membuka kunci ponsel di AT&T. Fahd juga meminta karyawan tersebut untuk merekrut karyawan AT&T lainnya untuk membantu membuka kunci yang tidak sah.

Pria Pakistan itu lalu menginstruksikan karyawan yang direkrut untuk membuat bisnis dan rekening bank palsu untuk melakukan tindakan ilegal tersebut. Di mana rekening itu digunakan untuk menerima pembayaran dan membuat faktur fiktif untuk setiap setoran yang dilakukan ke rekening bank bisnis palsu untuk menciptakan kesan bahwa uang itu adalah pembayaran untuk layanan asli.

Pada tahun 2013, AT&T menerapkan sistem pembukaan kunci baru yang mempersulit karyawan yang disuap untuk membuka kunci IMEI untuk Fahd. Namun Fahd justru memiliki jalan lain dengan menyewa pengembang perangkat lunak untuk membuat malware yang bisa diinstal di komputer.

Perangkat malware itu pun digunakan untuk membuka kata sandi dari jutaan ponsel dari AT&T. Atas permintaan Fahd, karyawan memberikan informasi rahasia kepada Fahd tentang sistem komputer AT&T dan prosedur membuka kunci untuk membantu proses ini.

Fahd juga meminta karyawan memasang malware di komputer AT&T yang menangkap informasi tentang sistem komputer AT&T dan kredensial akses jaringan karyawan AT&T lainnya.

Kemudian Fahd memberikan informasi tersebut kepada pengembang malware-nya, sehingga pengembang dapat menyesuaikan malware untuk bekerja di komputer AT&T.

"Fahd kemudian meminta pekerja menginstal malware di jaringan perusahaan, memungkinkan dia untuk membuka kunci ponsel dari Pakistan. Dia bertahan bahkan setelah perusahaan mendeteksi skema awal dan memecat dua pekerja yang terlibat," kata jaksa penuntut, dikutip justice.gov, Selasa (21/9/2021).

Analisis forensik AT&T menunjukkan jumlah total telepon seluler yang dibuka secara ilegal sebanyak 1.900.033 telepon. AT&T lebih lanjut telah menentukan bahwa kerugian yang diderita karena pelanggan, yang telepon selulernya dibuka secara ilegal, gagal menyelesaikan pembayaran untuk telepon seluler mereka adalah USD200 juta (Rp2,8 triliun).

Sementara itu untuk bayaran tiga karyawan AT&T, Fahd tercatat mengeluarkan 922 ribu dolar AS (Rp13 miliar) dari 2012 hingga 2017. Fahd didakwa pada 2017 dan ditangkap di Hong Kong pada awal 2018. Dia diekstradisi dan muncul di Pengadilan Distrik AS di Seattle pada Agustus 2019. Dia mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan pada September 2020.

"Terdakwa ini adalah penjahat dunia maya modern yang menggabungkan keahlian teknologinya dengan teknik kuno seperti penyuapan, intimidasi, dan eksploitasi," kata Penjabat Jaksa AS Tessa M. Gorman.

Selain melakukan tindakan ilegal dan menerima keuntungan yang melimpah, kehidupan Fahd juga dilaporkan tergolong mewah dengan catatan sering bepergian dengan menginap di hotel seharga 1.000 dolar AS (Rp14 juta) per malam di Dubai, jam tangan mewah seharga 30.000 dolar AS (Rp427 juta), hingga mengundang Jay Sean di acara pernikahannya dengan bayaran USD100 ribu (Rp1,4 miliar).

Ketika menghadapi sidang kasusnya, Fahd meminta maaf dalam sepucuk surat kepada Hakim Distrik AS Robert Lasnik, tetapi dia tidak bertindak sejauh itu untuk membantu pemerintah AS memulihkan aset yang sudah dia rugikan. Mereka mengatakan bahwa berdasarkan catatan terbatas yang dapat mereka temukan, Fahd menghasilkan setidaknya USD5,3 juta.

"Seiring waktu, saya menjadi terobsesi dengan uang dan semua pikiran yang saya lakukan salah menghilang. Saya tidak mengetahuinya, tetapi saya berada di jalan menuju penghancuran diri. Lebih buruk lagi, kesalahan saya menghancurkan kehidupan orang-orang di sekitar saya," tulis Fahd dalam suratnya.

Pada sidang hukuman Hakim Distrik AS Robert S. Lasnik untuk Distrik Barat Washington mencatat bahwa Fahd telah melakukan "kejahatan dunia maya yang mengerikan selama periode yang lama," bahkan setelah dia sadar bahwa penegak hukum sedang menyelidiki.

Lasnik pun memerintahkan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi lebih dari 200 juta dolar AS. Sementara dua pekerja At&T yang memainkan peran lebih kecil dalam kejahatan itu dijatuhi hukuman percobaan.

Pekan lalu, Lasnik juga menghukum orang ketiga dari perusahaan AT&T yang merupakan orang utama yang berhubungan dengan Fahd di perusahan.

Rekomendasi