ERA.id - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Aliansi Gekanas mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional selama dua minggu jika upah minimum tahun 2021 tak dinaikkan. Ancaman itu juga berlaku jika Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak dicabut.
Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam orasinya saat aksi ujuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/11/2020).
"Di seluruh Indonesia, kami instruksikan dua minggu nanti, tunggu instruksinya," tegas Said Iqbal dari atas mobil komando.
Namun, Said Iqbal belum mengumumkan waktu pelaksanaan mogok kerja. Namun ia menjanjikan mogok nasional akan diikuti 5 juta orang buruh selama dua pekan.
"Bahkan tidan menutup kemungkinan karena ada persoalan upah minimum 2021 tidak naik, mogok kerja nasional akan jadi piihan, tapu nanti setelah langkah-langkah konstitusional lain kami tempuh," kata Said.
Said Iqbal menambahkan, mogok kerja nasional maupun serangkaian aksi unjuk rasa merupakan cara konstitusional untuk menyampaikan aspirasi yang telah diatur UU. Karenanya, dia menegaskan bahwa buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 9 November mendatang.
"Hal lain yang kita lakukan 9 November akan aksi kembali di depan gedung DPR serentak di beberapa provinsi lainnya," pungkasnya.