ERA.id - Sejumlah sekolah di DKI Jakarta hingga kini menunggu instruksi dari Gubernur Anies Baswedan mengadakan pembelajaran tatap muka setelah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang pembelajaran di masa pandemi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 itu akan berlangsung mulai 2021.
"Intinya kami siap-siap saja. Kami menunggu instruksi, kami masih tunggu keputusan Gubernur," kata Wakil Kepala Sekolah SMA 78 Jakarta Zainuddin di Jakarta, Senin (23/11).
Zainuddin mengatakan pihak sekolah sudah tentu mempersiapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah penyebaran penyakit antara guru dan murid.
Misalnya, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta masker untuk mengantisipasi adanya siswa yang lupa membawanya.
Selain itu, sekolah juga akan mengatur jarak tempat duduk murid. Sehingga, akan memungkinkan ruangan laboratorium atau ruang lainnya digunakan sebagai ruangan kelas.
"Nanti di kelas juga akan kita jaga jarak, biar 12 orang sekelas. Sebab normalnya 36 siswa per kelas, maka untuk menjaga jarak kami akan menggunakan laboratorium juga untuk ruang kelas," kata dia.
Perihal pembelajaran tatap muka pun telah dibahas berbulan-bulan lamanya antara pihak sekolah dan orang tua murid, sebelum adanya SKB Empat Menteri tersebut.
Hal itu lantaran banyak orang tua menanyakan kapan sekolah dapat mengadakan kegiatan tatap muka, dan banyak yang merindukan kembali bersekolah sejak dinyatakan adanya pandemi COVID-19 pada Maret 2020.
"Untuk memastikan suara orang tua murid, pihak sekolah mengadakan pemungutan suara," katanya.
Dari hasil pemungutan suara tersebut, ternyata lebih banyak orangtua yang menolak sekolah tatap muka kembali diadakan, karena mengaku khawatir bila sekolah akan menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Karena kekhawatirannya masih tinggi terhadap terpapar COVID-19," ujar dia.