ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan menutup permanen diskotek 'Monggo Mas' di Jakarta Barat. Hal itu setelah temuan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dan juga pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang pengunjungnya.
"Iya, 'Monggo Mas' disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin (21/12/2020).
Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha, maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.
"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan pengunjungnya menggunakan narkoba maka tindakannya bukan lagi hanya peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya, maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.
Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan pada Sabtu (19/12) oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.
Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha 'Monggo Mas' juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.
Satpol PP DKI Jakarta juga sebelumnya pada Jumat (11/12) sempat menutup permanen satu restoran bernama 'Warung Brothers' di Jakarta Selatan karena terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.