Penutupan tempat usaha tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, penutupan tempat usaha ini untuk menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta Nomor 149 tahun 2019 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Jadi kami memastikan bahwa tempat ini sudah dilakukan penutupan untuk kegiatan usahanya," ujarnya Senin (6/1).
Ia menjelaskan, penutupan tempat usaha ini ditandai dengan penempelan stiker dan pemasangan line. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik, jika kegiatan usaha karaoke, hotel, diskotek, pub dan bar di tempat ini sudah diberhentikan.
"Penutupan ini berdasarkan adanya temuan narkoba yang dilakukan pada 29 Desember lalu," katanya.
Menurut Saigor, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, unsur kecamatan, kelurahan serta ketua RW setempat.
"Petugas yang kami kerahkan 115 personel. Di antaranya 30 petugas Satpol PP perempuan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menemukan narkoba saat razia di diskotek tersebut pada pekan lalu. Pemprov DKI pun langsung mencabut izin usahanya.