John Kei Jalani Sidang Dakwaan Perkara Penganiayaan dan Pembunuhan pada 13 Januari

| 04 Jan 2021 17:20
John Kei Jalani Sidang Dakwaan Perkara Penganiayaan dan Pembunuhan pada 13 Januari
Ilustrasi John Kei (era.id)

ERA.id - Berkas kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

“Berkas kasus beserta dakwaannya sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Edwin mengatakan berkas kasus dan dakwaan John Kei baru dilimpahkan pada 30 Desember 2020. Sementara jadwal sidang pemeriksaan perkara terhadap John Kei akan ditetapkan oleh PN Jakarta Barat.

Setelah berkas itu dilimpahkan, John Kei lalu dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.

“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu 13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

Kata Eko, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari terdiri dari Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH dan Kamaluddin, SH. MH.

Di sisi lain, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dengan diserahkannya John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Rekomendasi