Catat! Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bakal Kena Denda Mulai Hari Ini

| 12 Feb 2021 14:18
Catat! Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Bakal Kena Denda Mulai Hari Ini
Ganjil Genap di Bogor (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Penerapan sanski berupa denda terhadap pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini, Jumat (12/2/2021). 

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan minggu ini teman-teman kepolisian berkoordinasi dengan dishub dan satpol PP untuk mulai menerapkan sanksi dan denda. 

"Hari ini sudah ada 18 pelanggar dengan nilai masing masing sekitar Rp 50.000, pembayaran ditranfer," ucap Bima yang baru saja terpilih menjadi Ketua Apeksi. 

Bima juga menambahkan untuk pemberian denda berlaku bagi mereka yang tidak ada keperluan mendesak. 

"Jadi bagi mereka  yang tidak ada keperluan itu lah yang kami sanksi. Seperti jalan-jalan keluar," Tambah Bima. 

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Condro menyebut pemberlakukan sanski berupa denda akan dimulai hari ini. 

"Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas kami akan lakukan sanski berupa denda. Tetapi kalau ada keperluan dan tujuan yang jelas silahkan sampaikan ke petugas," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap di Minggu kedua ini. Rencananya penerapan ganjil genap ini akan berlangsung hingga Minggu (14/02/2021). 

Penerapan ganjil genap ini juga untuk menekan mobilitas kendaraan yang masuk di Kota Bogor dalam menekan penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat di Kota Bogor.

Rekomendasi