ERA.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.
"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata Jenderal Pol. Listyo Sigit di Rapim Polri, Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Menurut Kapolri, imbauan dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," kata Listyo Sigit Prabowo.
Sigit juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut.
"Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Dalam kerjanya, lanjut dia, virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.
"Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan," kata Sigit.
Sebelumnya, Kapolri mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai penegakan hukum menggunakan UU ITE. Hal itu lantaran UU ITE memunculkan stigma pasal karet, celah melakukan kriminalisasi, hingga tindakan saling lapor.
"Oleh karena itu, penting kemudian dari Siber Bareskrim untuk segera buat virtual police," kata Sigit.