Polisi Tetapkan Tersangka Kerumunan Pertunjukan Barongsai di PIK

| 19 Feb 2021 16:57
Polisi Tetapkan Tersangka Kerumunan Pertunjukan Barongsai di PIK
Pertunjukan Barongsai di PIK (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Kasus keramaian dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, akhirnya naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan 1 orang tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara (AKBP. Dwi Prasetyo).

Dalam keramaian atau kerumunan acara barongsai itu, penanggung jawabnya berinisial BJ menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 93 Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukumannya 1 tahun ya. Tidak ditahan,” lanjutnya.

Sebuah video berdurasi 47 detik perayaan Imlek dengan acara barongsai di dalamnya viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, acara tersebut terdapat di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (14/02/2021) kemarin.

Rekomendasi