Diduga Keroyok Kawannya, 2 Mahasiswa Asal Papua Ditangkap, Warganet Kritik Polisi

| 04 Mar 2021 22:00
Diduga Keroyok Kawannya, 2 Mahasiswa Asal Papua Ditangkap, Warganet Kritik Polisi
Dua mahasiswa asal Papua yang ditangkap polisi

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap dua orang mahasiswa asal Papua berinisial Roland Levy dan Kelvin Molama akibat kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap sesama mahasiswa Papua berinisial RP.

"Kemarin banyak yang menanyakan dua orang yang kita amankan dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Mereka ini terlibat kasus pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan juga pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).

Yusri mengatakan selain tersangka RL dan KM yang kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, dia mengatakan masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas. "Dua sudah kita lakukan penahanan, masih satu lagi kita sedang lakukan pengejaran," tambahnya.

Yusri menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari 2021 lalu dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI.

Pada saat itu, tidak hanya terjadi tindak kekerasan terhadap korban yang berinisial RP, namun para tersangka itu juga merampas ponsel milik korban.

Meski demikian peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian tujuh hari setelah kejadian yakni pada 27 Januari 2021. "Pasal yang dipersangkakan Pasal170 dan juga di Pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Karena saat itu dilakukan pemukulan terhadap korban, tasnya sempat diambil, dan handphone milik korban juga direbut," pungkasnya.

Adapun ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP adalah lima tahun penjara sedangkan dalam Pasal 365 adalah sembilan tahun penjara.

Untuk diketahui, penangkapan ini sempat ramai di media sosial. Banyak yang mengkritisi kepolisian saat penangkapan dua mahasiswa asal Papua tersebut. Seperti yang disampaikan oleh akun Twitter @ricotude.

"Pengakuan dari kawan2 di asrama: Aparat berpakaian preman masuk asrama tanpa permisi ke penghuni. Penghuni asrama meminta menujukan surat perintah, tapi aparat tdk menujukannya. Hp penghuni yg berisikan foto & video penangkapan dirampas lalu dihapus oleh aparat. Sesuai KUHAP?"

Rekomendasi