ERA.id - Permohonan Rizieq Shihab untuk menggelar sidangnya secara langsung (offline) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan eksepsi pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB secara offline. Artinya, majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim.
Hakim juga meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
Rizieq sebelumnya juga sudah berjanji kepada majelis hakim untuk mengimbau massa pendukungnya agar tertib dan taat aturan pemerintah dengan menjaga protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Saya ingin mengimbau agar seluruh umat Islam untuk tertib dan disiplin. Tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang," kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Ia juga meminta pendukungnya untuk tertib, disiplin, dan menjaga arus lalu linta, serta senantiasa berzikir kepada Allah SWT.
"Banyak berdzikir dan mengikuti sidang ini dengan tertib, dengan baik, supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang dengan khidmat," tambah dia.