ERA.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Timur akhirnya izinkan 12 orang kuasa hukum Rizieq Shihab masuk ke dalam ruang persidangan. Sebelumnya, sempat terjadi cek-cok antara tim kuasa hukum Rizieq dengan pihak PN Jaktim lantaran tak boleh memasuki area pengadilan.
"Saya perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk masuk," ujar perwakilan PN Jaktim Ayu Chomalea Dewi di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Melalui pengeras suara, Ayu mengatakan, nama-nama yang dipanggil wajib melalukan rapid antigen terlebih dahulu. Apabila hasilnya negatif, mereka diwajibkan mengisi daftar hadir.
Ayu menambahkan, dari 12 orang kuasa hukum yang diizinkan masuk, hanya tujuh orang saja yang diperkenankan memasuki ruang sidang. Sementara sisanya dipersilakan untuk menunggu di ruang transit yang telah disediakan.
"Dari 12 kuasa hukum, yang diperkenankan masuk tujuh orang, yang diperkenankan masuk ruang sidang. Lima orang lagi bisa tunggu di ruang transit," kata Ayu.
"Lima orang itu nanti bisa bertukaran dengan tujuh orang di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya," lanjutnya.
Untuk diketahui, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani sidang atas sejumlah perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Berbeda dari sidang sebelumnya yang digelar secara online, kali ini Rizieq hadir langsung di ruang persidangan dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.