Maling Spesialis Pasien Rumah Sakit Diciduk Polisi

| 05 Apr 2021 23:01
Maling Spesialis Pasien Rumah Sakit Diciduk Polisi
Rilis Kasus (Antara)

ERA.id - Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AS yang kerap menyasar barang milik keluarga pasien di rumah sakit.

"Pelaku ini sudah sering, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit," kata Kepala Polsek Metro Jagakarsa Komisaris Polisi Eko Mulyadi di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Menurut dia, AS ditangkap di salah satu hotel melati kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/4) sekitar pukul 23.20 WIB.

Pelaku berusia 41 tahun itu ditangkap pada hari yang sama ketika aksi pencurian itu dilakukan pada pukul 04.04 WIB di Rumah Sakit Zahirah, Jakarta Selatan. Ia menuturkan penangkapan itu terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah sakit tersebut yang merekam aksi kriminal.

Adapun barang yang dicuri adalah satu buah tas berisi satu unit komputer jinjing (laptop) senilai Rp6 juta.

Pelaku mencuri tas berisi laptop itu dari salah satu keluarga pasien di ruang rawat inap lantai tiga.

Berbekal rekaman CCTV itu, tim Unit Reserse Kriminal yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Mujianto kemudian melakukan penyelidikan dan memprofil wajah pelaku yang terekam di kamera pengawas.

Berdasarkan hasil profil tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

"Pelaku ini adalah warga biasa, jadi bukan dari karyawan atau pun petugas kesehatan di rumah sakit tersebut," imbuh Eko.

Saat ini, pelaku dimintai keterangan di Polsek Jagakarsa termasuk mendalami penadah, mengingat aksi pencurian di rumah sakit bukan yang pertama kali. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Rekomendasi