ERA.id - Pembangunan gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah mencapai 70 persen, menghambat akses nelayan dan aktivitas bongkar muat kapal.
"Akses jalan tertutup pasti. Nelayan yang mau bongkar muat ikan ya jadi repot," kata Eko (54), nelayan Muara Angke saat ditemui wartawan di Pelabuhan perikanan Muara Angke, Rabu (7/4/2021).
Ia mengatakan akses bongkar muat hanya tersedia satu titik, karena titik bongkar muat barang yang sebelumnya telah tertutup oleh bangunan lain.
Sementara Uli, salah seorang buruh angkut di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, ikut mengeluhkan adanya proyek pembangunan pergudangan di akses umum tersebut.
Menurut dia, adanya proyek tersebut telah mempersulit pekerjaannya, karena harus memutar jalan lebih jauh untuk bongkar muat kapal menuju gudang penyimpanan.
"Tertutup sekarang jalannya. Jadi harus lewat ke samping, jalannya lebih jauh. Sebelum ada bangunan sih lebih dekat dari sekarang," kata Uli.
Ia mengatakan harus menempuh jarak dua kali lipat lebih jauh dari sebelumnya, hanya untuk menurunkan barang dari kapal ke gudang hingga membuat penghasilannya menurun.
"Penghasilan menurun pastinya yang tadinya sehari Rp50 ribu jadi Rp30 ribu. Yang harusnya dua kali angkut, jadi sekali karena waktu angkutnya lebih lama dan jauh, jadi cepat lelah juga," ujar Uli.
Pengerjaan proyek gudang peralatan perkapalan di atas lahan milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta itu masih terus berlangsung, meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proyek pembangunan di atas lahan sepanjang 3.000 meter milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dikerjakan sejak awal tahun 2021.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah telah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara itu dihentikan.
Pasalnya, pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.
"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada. Semua harus ikuti aturan," kata Ida di Jakarta, Kamis (1/4).
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung tersebut.
"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," tutur Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3).
Selain itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan juga mengatakan tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB objek bangunan tersebut.
"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," kata Lamhot.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.
Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter persegi. "Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad.