Polisi Tangkap Jambret Gawai Milik Disabilitas di Jonggol yang Viral di Media Sosial

| 13 Apr 2021 21:16
Polisi Tangkap Jambret Gawai Milik Disabilitas di Jonggol yang Viral di Media Sosial
Tersangka (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Polres Bogor menangkap empat orang penjambret terhadap seorang penyandang disabilitas berinisial T (24) di sebuah warung di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk di depan warung memainkan gawai didatangi empat orang tak dikenal.

"Empat orang itu menggunakan sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan celurit kemudian merampas dua handphone korban," kata Harun, Selasa (13/4).

Aksi perampasan itu sempat viral di media sosial. Kemudian Polres Bogor dan Polsek Jonggol membentuk tim gabungan untuk mencari pelaku perampasan. Hingga akhirnya diketahui salah satu gawai korban sudah dijual ke sebuah counter handphone.

"Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Polsek Jonggol, diperoleh informasi bahwa salah satu ponsel korban, Oppo A5S berwarna hitam berada di sebuah counter handphone di Cipayung, Jakarta Timur," kata Harun.

Hasil pemeriksaan, pemilik counter mengaku mendapatkan gawai itu dengan membelinya dari dua orang tidak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor.

"Dari hasil Informasi dan pengembangan, pelaku berinisial MR berhasil diamankan berikut barang bukti sebuah handphone merk Oppo A5S, satu unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, du buah box handphone dan sebuah helm. Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran," jelas Harun.

Di ketahui para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Sementara itu para pelaku tersebut  melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri dan satu lainnya di daerah Jonggol.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini," kata Harun.

Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags : kriminal
Rekomendasi