Ditinggal Mudik, Rumah Keluarga Sitorus Dibobol Tetangga Sendiri

| 14 Apr 2021 03:41
Ditinggal Mudik, Rumah Keluarga Sitorus Dibobol Tetangga Sendiri
Pelaku Pembobolan (Muchlis/era.id)

ERA.id - Keluarga Fernando Agustinus Sitorus terkejut melihat kondisi rumahya di Jalan Menteng VII Komplek Villa Kenanga Blok C Kelurahan Medan Tenggara, yang kosong digondol maling setelah  ditinggal mudik.

Atas peristiwa tersebut, Fernando langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyidikan ke tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penyelidikan petugas mendapat bukti bahwa salah satu pelaku adalah Leo Vernando Sirait dengan barang bukti satu unit microwave terbungkus kain," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Selasa (13/4/2021).

Dari pelaku warga Menteng VII, Kelurahan Menteng, Medan Denai itu, diketahui jumlah pelaku sebanyak tiga orang.

Dua pelaku lainnya adalah Herman Pitrus Purba (29) warga Jalan Menteng VII, Gang Garuda, Kelurahan Menteng dan Muhammad Ari Pradana (26), warga Jalan Bukit Lawang, Bahorok.

"Dari keterangan para pelaku, ternyata otak pelaku adalah tetangga korban yakin Herman Pitrus Purba (29). Dari pelaku lah diketahui jika rumah tersebut dalam keadaan kosong," jelasnya.

Aksi pencurian di rumah milik Fernando Agustinus ternyata dilakukan dalam beberapa kali. Pada kali pertama, Herman Pitrus Purba belum ikut terlibat. Dia hanya berperan menginformasikan keadaan rumah korban.

Namun, pada aksi selanjutnya Herman Pitrus ikut langsung terlibat bahkan menjadi eksekutor pencurian di dalam rumah.

"Dia sekali cuma nunjukkan rumahnya, terus dia berperan nengok-nengok (memantau) situasi dan yang ketiga dia penasaran mau nengok langsung kondisi rumah dan masuk kedalam," ujar Ari Pradana menjelaskan peran Herman.

Kompol Faidir mengatakan, dari penangkapan ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit microwave, satu unit tv 29 inc, satu unit kompor listrik, satu dus Tupperware, dua buah tas pakaian, dan beberapa buah gelas batu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Rekomendasi