Pejabat BRI di Cileungsi Diciduk Polisi, Tipu Nasabah dengan Program Fiktif

| 20 Apr 2021 21:18
Pejabat BRI di Cileungsi Diciduk Polisi, Tipu Nasabah dengan Program Fiktif
Pelaku (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Seorang pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial AM, diciduk pihak kepolisian karena merugikan nasabah hingga Rp2 miliar dengan menawarkan program fiktif.

Peristiwa tersebut berawal ketika AM menawari korban, SS salah satu nasabah BRI, untuk menanamkan modal sebesar Rp1 miliar, dengan iming-iming keuntungan Rp40 juta dalam kurun satu tahun.

"Jadi pelaku ini kemudian meminta buku tabungan dan ATM korban dengan dalih untuk kepentingan pencairan profit yang sudah dijanjikan tadi," kata Kapolres Bogor AKBP, Harun dalam keterangan persnya, Senin (20/4/2021).

Namun, lanjut Harun, pelaku justru memberikan profit Rp40 juta sesuai yang dijanjikan, tapi uang diambil dari Rp1 miliar yang sebelumnya diberikan korban SS demi mengikuti program tersebut.

Hal itu, kemudian membuat korban yakin dan tidak menaruh kecurigaan terhadap investasi bodong tersebut. Hingga akhirnya uang milik korban dikuras habis dengan cara ditransfer dari rekening korban ke rekening pelaku.

"Setiap hari ditransfer kadang Rp10 juta, Rp3 juta digunakan untuk judi online. Sehingga di rekening korban hanya menyisakan Rp1,5 juta. Setelah itu tersangka melarikan diri ke Bandung," kata Harun.

Korban yang curiga, akhirnya bertanya langsung ke BRI kemudian membentuk tim khusus. Lalu ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening korban ke rekening tersangka.

"Namun saat korban ditanyakan oleh pihak bank. Dia tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku. Barulah disitu diketahui kalau korban terjebak program fiktif BRI," jelas Harun.

Harun juga menjelaskan, pada 2018 lalu, tersangka saat masih berdinas di BRI KCP Tambun, Bekasi sempat menyodorkan program serupa. Yakni investasi Rp1 miliar dengan keuntungan Rp80 juta dalam dua tahun.

"Jadi saat penawaran yang di 2018 itu belum jatuh tempo, tersangka menawarkan lagi program yang sama kepada korban pada 2019. Jadi modusnya juga sama. Dulu di Bekasi, sekarang di Cileungsi. Jadi kerugian korban mencapai Rp2 miliar," katanya.

Rekomendasi