ERA.id - Pemerintah Kota Bogor melarang pelaksanaan salat idul Fitri di pusat Kota Bogor. Hal itu dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Bogor meningkat selama sepekan terakhir ini.
"Kita juga menyepakati meningkatkan pengawasan kapasitas di rumah ibadah maupun teraweh atau solat ied diperkenankan di wilayah dengan kapasitas 50 persen, tapi tingkat kota ditiadakan." tegas Bima, Kamis (29/4).
Biasanya di kota, lanjut Bima, ada pelaksanaan salat ied di kebun raya, balaikota tahun ini tidak ada. Ini diselenggarakan di tingkat lokal saja.
Oleh Karena itu Bima menyepakati untuk lebih meperketat lagi pengawsan mobilitas warga yang beraktivitas diluar rumah.
"Rencananya Pemkot Bogor juga akan memberlakukan kembali penerapan sistem ganjil genap apabila angka kasus positif terus naik. Jadi sekali lagi covid di kota bogor seminggu trakhir angkanya naik. Klaster dari luar kota dan keluarga jadi dominan dan anak-anak, anak muda dan lansia tingkat keterpaparanya naik." Ujarnya.
Untuk itu Bima mengambil langkah tegas dengan melarang shalat Idul Fitri tahun ini disejumlah masjid di pusat Kota dan hanya mengijinkan shalat Idul Fitri di wilayah dengan membatasi kapasitas jemaah hanya 50 persen dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat.