Satu Kali Mangkir, KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

| 21 May 2021 12:30
Satu Kali Mangkir, KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Dok. Instagram)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang sebelumnya mangkir hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi. Azis beralasan ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggal.

Namun, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri belum dapat memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan kembali. Dia hanya memastikan akan menginformasikan ke publik ketika penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

"Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Terkait kasus suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Fikri memastikan, pihaknya akan mengungkap dengan terang kasus ini dan siap menetapkan tersangka lain.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Fikri.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, Stepanus menjadi tersangka setelah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan kasusnya.

Meski sempat tak hadir dalam pemeriksaan penyidik, politikus Partai Golkar ini justru hadir saat dipanggil Dewan Pengawas KPK pada Senin (17/5/2021). Azis dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Stepanus. Adapun, keterlibatan Azis dalam kasus ini adalah  mengenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya.

Perkenalan Azis dengan Robin disebut KPK berawal dari seorang ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara. Dari perkenalan tersebut, Stepanus dan M Syahrial kemudian membuat kesepakatan untuk penghentian kasus yang tengah diusut KPK dan berujung pada pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan suap ini. Termasuk menggeledah rumah dinas dan kantor Azis di Gedung DPR RI.

Rekomendasi