ERA.id - Seorang ibu berinisial SN bersama putranya AS ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang karena memalsukan surat bebas COVID-19 usai mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pemalsuan surat itu dilakukan ibu dan anak warga Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas Satgas COVID-19 yang mendata masyarakat yang baru pulang mudik.
"Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Jumat (21/5/2021).
Kapolres menyebut pengungkapan ini berhasil dilakukan saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN karena diketahui SN telah pulang dari mudik pada Rabu (19/5/2021).
Kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu. SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS.
Adapun cara AS membuat surat palsu ini dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab dengan format melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetaknya sampelnya.
"Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.
"Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis," ucapnya.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan. Dalam jumpa pers, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.
"Diswab karena takut malah positif," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.