ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tegas hanya memperbolehkan wisatawan lokal saja yang bisa berkunjung ke kota Solo di masa larangan mudik lebaran.
Padahal dalam surat edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 0067/11309 tentang PPKM yang ia sahkan sendiri, menyatakan bahwa wisatawan diperbolehkan.
”Warga lokal saja, yang dari luar Solo nggak usah,” ucap Gibran saat ditemui Jumat (7/5/2021).
Gibran bersikukuh warga luar kota tidak diperkenankan berwisata ke kota Solo, meskipun mereka membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Padahal dalam SE Wali Kota yang diterbitkan, selama warga membawa SIKM mereka diperbolehkan berwisata ke kota Solo.
Menurutnya SIKM ini bukan untuk kepentingan wisata, melainkan untuk kepentingan yang lebih mendesak.
”Ini untuk kepentingan yang lebih mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal atau ada yang melahirkan atau untuk kepentingan dinas. Bukan untuk piknik,” ucapnya.
Sebagai informasi dalam surat edaran tersebut, wisatawan diperbolehkan datang dan menginap di kota Solo. Mereka hanya disyaratkan membawa SIKM dari daerah asal.
Selain itu mereka disyaratkan bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat hasil uji swab yang negatif. Surat bebas Covid-19 harus sudah dimiliki dua hari sebelum ke kota Solo.
Namun saat warga dari luar Solo ini datang untuk berwisata, merekatidak diperkenankan menginap atau pulang ke rumah kerabat di Solo. Mereka diwajibkan untuk tinggal di hotel atau penginapan.