ERA.id - Kasus positif COVID-19 di Perumahan Griya Melati Bubulak Kota Bogor meningkat dari 37 kasus menjadi 46 kasus, sehingga Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menerbitkan surat perintah untuk karantina dan isolasi di pusat isolasi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, di Kota Bogor, Minggu (23/5/2021), mengatakan, diterbitkannya surat perintah dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, berdasarkan hasil penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi tim Surveilance Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan upaya deteksi penyebaran varian baru virus COVID-19.
"Dari tracing lanjutan terhadap warga perumahan, sebanyak 13 orang warga menjalani tes swab PCR. Hasilnya, sembilan orang terkonfirmasi positif. Dengan adanya penambahan, sembilan kasus tersebut sehingga seluruhnya menjadi 46 kasus," katanya.
Menurut Retno, temuan penambahan kasus ini tentunya sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penanganan yang harus segera dilakukan untuk memutus rantai penularan dan mencegah penularan yang lebih luas lagi.
Dinas Kesehatan Kota Bogor menyarankan agar seluruh kasus positif harus isolasi di Pusat isolasi COVID-19 di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Kabupaten Bogor, sedangkan kasus positif yang memiliki komorbid harus dirawat di rumah sakit.
Kemudian, semua kontak erat harus karantina minimal lima hari dan dilakukan tes swab antigen dan PCR.
Satgas Penanganan COVID-19 melalui tim gabungan yang bertugas juga harus melakukan pengawasan pembatasan aktivitas warga perumahan dan menutup akses komplek, serta desinfeksi rumah dan lingkungan secara rutin.
"Semua kontak erat wajib karantina lima hari dan tidak aktivitas dulu di luar rumah dulu. Kita lakukan swab antigen hari pertama dan hari kelima untuk memastikan benar-benar negatif baru boleh aktivitas," ujarnya.