ERA.id - Belum sempat diedarkan di Jakarta dan Tangerang, Ganja kering seberat 65 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang. Barang haram ini merupakan peredaran jaringan Sumatra.
Dari 65 kilogram barang haram ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang di lokasi yang berbeda. Keduanya yakni CR (26) dan SW (27).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus pengungkapan ini pertama terungkap pihaknya Rabu (5/5/2021).
"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021).
Selain CR, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai kurir ganjanya.
"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres," katanya.
Selain ganja dengan berat 65 kg, petugas menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja.
"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," ucap Kapolres.
Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. Lalu, petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.