Berkebun 7 Pohon Ganja di Belakang Rumah, Pria Ini Diringkus Polisi

| 26 May 2021 16:15
Berkebun 7 Pohon Ganja di Belakang Rumah, Pria Ini Diringkus Polisi
Suheri dan pohon ganja hasil tanamannya saat diamankan (Dok. Istimewa)

ERA.id - Personel Polsek Medan Area meringkus seorang pria berambut panjang (gondrong) Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), lantaran nekad berkebun ganja.

Polisi menyambangi kediaman pelaku dan menemukan 7 pohon ganja yang ditanamnya di belakang rumah. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (25/5/2021).

"Dari lokasi kita mendapati barang bukti berupa 7 batang pohon ganja masing-masing dua batang ukuran 170 cm, tiga batang ukuran 145 cm dan dua batang ukuran 1 meter," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Rabu (26/5/2021).

Dijelaskan Rianto, penemuan tanaman ganja itu digerebek petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

"Laporan itu kita tindak lanjuti dan melakukan pengerebekan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke mako Polsek Medan Area untuk penyelidikan. Dari pengakuan Suheri pohon ganja tersebut ia tanam tiga bulan yang lalu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dan dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman.

"Dia mengaku masih coba-coba dan belum pernah dipanen," pungkasnya.

Rekomendasi